Rabu, 05 Oktober 2016

Lembaga Adat Nias


Pemerintahan asli suku Nias adalah bentuk pemerintahan adat yang terdiri dari dua tingkatan yaitu:

1. Banua yang dipimpin oleh Salawa (istilah Nias bagian Utara) atau Si’ulu (istilah Nias bagian Selatan).

2.Õri yaitu merupakan perluasan dari banua yang dipimpin oleh Tuhenõri atau Si’ulu.

Dalam setiap kesatuan masyarakat hukum, baik tingkat banua maupun tingkat Õri terdapat satu badan Pemerintahan adat (eksekutif) dengan susunan sebagai berikut:

a. Sanuhe merupakan pemimpin didalam lingkungan adat dan berkewajiban mengadakan pesta yang disebut  Fanaru’ö Banua atau mendirikan kampung. Istilah adatnya yakni solobö hili-hili danö atau sanekhe hili-hili danö maksudnya yakni yang menyusun lembaga baru di desa sedangkan Nias bagian selatan Sanuhe disebut sebagai Si’ulu. Proses perolehan gelar Sanuhe jika seseorang sudah menduduki Bosi kesembilan atau bosi kesepuluh dan telah beberapa kali melaksanakan pesta adat. Adapun tugas Sanuhe yakni sebagai:
1. Sebagai fulitö li atau tempat bertanya dan mempertanyakan segala sesuatu;
2. Sebagai sangila huku atau yang mengerti akan hukum serta dapat memutuskan hukuman warga sesuai kesalahan yang diperbuat;
3. Sebagai orangtua yang tahu tentang Fondrakö;
4. Sebagai orangtua yang dapat membela warganya dari tekanan luar desanya dari segala hal.

b. Tambalina merupakan orang kedua setelah Sanuhe. Tugasnya yakni membantu Sanuhe dalam melaksanakan tugasnya  Istilah tambalina sering disebut solohe ba ngai danö, artinya yang menggariskan dan menjalankan segala peraturan dan nilai adat yang disesuaikan dalam hukum fondrakö. Adapun tugas tambalina yakni:
1. Mewakili sanuhe apabila berhalangan
2. Membantu sanuhe dalam menegakkan hukum fondrakö
3. Membantu sanuhe dalam memutuskan hukuman
4. Membantu sanuhe dalam mengadakan hubungan dengan desa lain

c.  Fahandrona, Fahandrona dalam istilah Nias disebut sangehaogö lala ba hele artinya yang membuat atau membersihkan jalan ke permandian/sumur/pancuran. Adapun tugasnya yakni:
  1. Membantu tambalina dalam memberikan petunjuk kepada seluruh warga untuk dapat mematuhi semua garis hukum adat sesuai dengan fondrakö
  2. Membantu tambalina untuk memberikan dorongan kepada selutruh warga desa adat dalam mencari nafkah
  3. Membantu tambalina dalam menggerakan masyarakat membangun desa dan bergotongroyong
  4. Menerima dan melayani segala keluhan warga utuk disampaikan kepada sanuhe agar mendapat keringanan atau pertimbangan.
d.  Si Daöfa dalam istilah Nias disebut sanuturu lala ba nidanö artinya yang menunjuk jalan ke permandian/pancuran/sumur atau yang menunjuk jalan untuk mendapat kebaikan. 

Adapun tugasnya yakni:
1. Membantu pemimpin lainnya dalam melaksanakan kebersihan desa.
2. Membantu warga untuk mengatur pengukuran dan letak perumahan warga desa, serta mengatur bentuk rumah.
3. Membantu melaksanakan penguburan warga desa yang telah meninggal, letak dan tempatnya, serta melaksanakan apa yang perlu untuk penguburan dan segala pengorbanan lainnya.
4. Membantu fahandrona dalam menunjukan tempat bertani dan berternak warga desa.
5. Membantu menegakkan hukum adat dan hukuman bagi seluruh warga yang melanggar peraturan dalam desa.

Keempat pilar ini secara simbolis biasanya diwujudkan pada keempat tiang utama dalam rumah adat Nias. Dewan pimpinan dalam bahasa Nias di kenal dengan istilah Site’oli. Baik ditingkat banua maupun ditingkat Öri semua Site’oli (Dewan Pimpinan) disebut Salawa. Yang berkedudukan dan berfungsi di banua disebut Salawa Mbanua dan yang berkedudukan di tingkat Öri disebut Salawa Nöri. Masyarakat umum dewasa ini mengenal istilah Sanuhe (yang kini disebut Ketua) untuk tingkat banua yang lazim disebut Salawa dan ditingkat Öri disebut Tuhenöri. Pemerintahan adat suku Nias juga mengenal adanya lembaga legislatif yang di sebut FONDRAKÕ, yaitu suatu badan musyawarah dari tokoh– tokoh adat untuk menetapkan hukum tentang berbagai bidang kehidupan dalam suatu kelompok masyarakat (dapat berupa kelompok marga) dalam suatu wilayah tertentu dengan sangsi-sangsinya yang yuridis dan sakral yang sangat keras.

Tugas empat orang ini juga mengunjungi seluruh warga setiap hari, melihat apakah warga sudah turun berladang, apakah sudah berternak apakah sudah bangun dari tidurnya atau diantara mereka sakit, dan sebagainya. Keempat orang ini disebut Si’ao ba mbawa duwu tuwu artinya yang berteriak diatas tingkap untuk mendorong warga untuk bekerja dan lain-lain.

e. Si Dalima dalam istilah Nias yakni soaya tugawa fondrani artinya pandai emas.  Adapun tugasnya yakni: selain menempa perhiasan warga desa dan perhiasan keempat pemimpin dan istri  keempat pemimpin di atas juga membantu dengan cara lainnya untuk mendukung segala pembangunan dalam desa, membantu tambalina dalam menegakkan adat, membantu fahandrona dalam membersihkan jalan serta turut membersihkan jalan serta turut bergotong royong, mambantu sidaöfa dalam mendorong warga untuk bertani, menjaga kesehatan, serta mengukur dan mengatur letak perumahan warga.

f. Si Daönö adalah orang keenam yang bekerja untuk membantu warga desa mengenai; membantu warga untuk menunjukkan segala kebutuhan hidup warga desa dalam bertani yang baik dan berternak dan membantu warga untuk penentuan waktu turun berladang, ia disebut samataro wangahalö ba danö atau sanuturu tanö anga’iwa.

g. Si Dafitu yang ketujuh, tugasnya yakni:membantu sinuhe sampai sidaönö untuk menemukan tempat perburuan binatang hutan yang disebut sanuturu naha mbolokha, orang ini biasanya disebut Fu, membantu para warga untuk melaksanakan gotongroyong, membantu warga untuk mencari dan menunjukan letak perladangan  yang baik dan tanaman apa yang perlu ditanam di daerah itu, mendorong warga untuk kebersihan lingkungan dan kesehatan dan membantu warga untuk mendorong mendirikan rumahnya dan menunjukan dimana kayu yang bagus agar dapat dipergunakan.

h. Si dawalu juga disebut hogu artinya pangkal atau puncak/ujung. Tugasya yakni membantu  Sinuhe sampai ke si dafitu untuk mencari dimana tempat menunggu ikan di sungai, istilahnya di sebut fafuasa atau berburu ikan, udang dan belut di sungai, istilah lainnya disebut manakhe.

i. Si Dasiwa mempunyai tugas sebagai penempa peralatan dari besi yang dibuat menjadi alat-alat pertanian, seperti cangkul, parang, kapak serta peralatan senjata misalnya tombak, keris, menempa baju besi dan perisai yang disebut dange dan tetenaulu. Biasanya orang ini disebut si ambu atau pandai besi.

j. Si Dafulu disebut samatötö artinya yang bisa menerobos atau sebagai mata-mata dari pada sanuhe, tambalina, fahandrona dan sidaöfa. Adapun tugasnya yakni: sebagai mata-mata dan penerobos segala sesuatu yang terjadi, untuk mencari kebenaran dan menangkap pelaku yang lari atau pembangkang. Si dafulu juga bertugas sebagai samaeri fatuwusö artinya yang mendidik dan melatih pemuda-pemuda untuk segala kepandaian berperang, bela diri, berjiwa berani, gagah dan tangguh sebagai pembela warga desa serta sebagai pasukan perang dan membantu mendorong pemuda unuk berjiwa gotongroyong membangun desa dan membela kebenaran.

k. Si Felezara, orang yang berada di tingkat ini mempunyai tugas yang sangat penting membantu sanuhe, tambalina sampai ke sidaöfa. Si felezara sering juga disebut bohalima atau balözanuwö yang selalu memakai alat perang sehingga disebut soaya dange. Adapun tugasnya yakni: membantu si dafulu dalam ketertiban desa dan keamanan, membantu si dafulu dalam menyusun bala pasukan atau prajurit desa, membantu menjadi mata-mata dan membantu memilih para fatuwusö yang baik dan berani.

l. Si Felendrua, orang-orang yang berada pada tingkat ini adalah seluruh warga masyarakat yang disebut istilahnya ono wobarahao. Seluruh warga harus tunduk kepada pimpinan dan mematuhi segala hokum yang berlaku sesuai yang telah digariskan dalam hukum adat fondrakö yang melanggar akan dihukum. Tugas mereka secara merata adalah mencari nafkah dan berperang bila ada yang menyerang, dibawah pimpinan bohalima dan para fatuwusuö yang gagah dan berani.

Susunan kepengurusan adat tersebut sangat membantu warga terhadap adanya penyelesaian sengketa tanah yang terjadi pada masyarakat Nias, karena semuanya mempunyai peran dan tugas mengupayakan adanya perdamaian secara kekeluargaan atau adat dan berusaha untuk tidak melibatkan pihak pengadilan dalam penyelesaian sengketa yang terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar